KORUPSI
A. Pengertian Korupsi
Kata Korupsi
berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono,
korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington
(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang
diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka
memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan
perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai
macam modus.
Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan
pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk
kepentingan pribadi atau golongan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi
secara garis besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut;
·
Perbuatan melawan
hukum
·
Penyalahgunaan
kewenangan
·
Merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara
B. Macam – macam Korupsi
Dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya, terdapat
33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan
tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
- Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
- Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
- Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
- Korupsi yang terkait dengan pemerasan
- Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
- Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar