Jumat, 22 Maret 2013

pengertian korupsi

KORUPSI


A.  Pengertian Korupsi

Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

Pengertian Korupsi Secara Hukum
    
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur sebagai berikut;
·         Perbuatan melawan hukum
·         Penyalahgunaan kewenangan
·         Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
      
B. Macam – macam Korupsi

            Dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
  1. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
  2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
  3. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
  4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan
  5. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
  6. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar